Sabtu, 02 Juni 2012

BPKB SAYA DIPINJAM.. DIBUAT HUTANG TAPI TAK MAU BAYAR, MOTOR JADI MELAYANG...PIYE JAL !!



Semoga LSM ADIL semakin  dapat diandalkan oleh masyarakat….
Salam Peduli, Saya Bayu Seno tinggal di Purwokerto.
Saya sedikit ada masalah dengan teman sendiri,  sebut saja B …ya sebenarnya dulu kita sangat akur dan sering terlibat bersama dalam kegiatan-kegiatan, namun akhir-akhir ini hubungan saya dengan B menjadi tidak baik karena saya merasa di tipu dan diakali oleh B, yaitu yang pada awalnya saya kedatangan  B , untuk meminjam uang dari saya dengan alasan dia punya tunggakan cicilan mobil dan akan menutup hingga lunas . Namun pada waktu itu saya benar-benar tidak punya uang dan B terus memohon yang pada akhirnya B meminta saya untuk meminjami  BPKB motor  yang akan dia pinjamkan ke Koperasi, tetapi karena BPKB tersebut ada pada Bapak saya jadi saya sampaikan apa adanya….namun B tetap bermaksud untuk meminjam dan meminta dipertemukan dengan Bapak saya, akhirnya saya pertemukan dan B menyampaikan maksudnya dengan alasan bilamana mobil nya itu sudah terbayar BPKB  mobil akan diserahkan ke pada Bapak saya. Intinya BPKB motor diserahkan dan B menjaminkan kepada salah satu Koperasi, namun B mengaku kepada Koperasi tersebut kalau motor dan BPKB itu baru dia beli  dan blum balik nama, sehingga B membuat sendiri kwitansi jual beli untuk melengkapi administrasinya. Singkatnya B telah mendapatkan uang sebesar Rp. 7 juta.. dngan batasan waktu pengembalian selama 1 tahun. Singkatnya lagi B sama sekali tidak mencicil, B  juga tidak pernah kembali menyerahkan BPKB nya, dan pada akhirnya motor tersebut deksekusi oleh Koperasi.
Perkara ini sudah saya laporkan ke pada kepolisian setempat, namun al hasil ..penyidik menganggap dan bersih kukuh bahwa perkara saya itu perkara PERDATA.. ujung punya ujung ternyata sebagian Penyidik ternyata mengenali si B. ….
Mohon saran bagaimana ini … apakah perkara saya ini benar-benar perkara PERDATA….

JAWABAN :
Terima kasih atas kunjunganya di Blog kami, dan Terima kasih atas harapanya kepada kami.
Memahami keterangan anda, Pernahkah mencoba bertemu dan duduk bersama untuk membicarakan tentang masalah tersebut kepada teman anda itu (B), alangkah baiknya bila di coba dulu untuk berbicara dari hati-ke hati barangkali moral dan hati nurani si B dapat terbuka dan menaruh tanggung jawab nya atas kerugian anda, kalau memang merasa kesulitan coba sampaikan dengan keluarganya, adik atau kakaknya atau mungkin orang tuanya, sampaikan dengan baik untuk mengingatkan bahwa apa yang diperbuat B itu salah dan merugikan.
Bilamana ditinjau secara hukum, menurut pandangan kami  teman anda  (B) memenuhi unsur penipuan atau perbuatan curang , sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam KUHP sendiri dirumuskan mengenai pengertian penipuan (Oplichting) pasal 378 yang berbunyi :

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun, menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

Tindak pidana penipuan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Unsur Subjektif : Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
2.      Unsur-unsur objektif : Barang siapa : Menggerakkan orang lain Atau orang lain tersebut :
a.       menyerahkan sesuatu benda
b.       mengadakan suatu perikatan utang
c.       meniadakan suatu piutang.
3.      Dengan memakai :
a.       sebuah nama palsu
b.      suatu sifat palsu
c.       tipu muslihat
d.       rangkaian kata-kata bohong.

Menurut keterangan anda, perkara ini sudah di laporkan ke Kepolisian, dan bilamana pandangan penyidik bahwa perkara anda mengandung unsur Perdata atau karena dimungkinkan ada pengkondisian karena kenal dengan B,  mungkin anda perlu Koordinasi dengan PAMINAL di Polres dan anda bisa menyampaikan keluhan anda.

Untuk dapat membuktikan seseorang melakukan penipuan semestinya Kepolisian harus melakukan penyidikan, dan anda tidak mengatakan apakah teman anda itu sudah dilakukan penyidikan atau belum.

Tugas lingkup wewenang  Kepolisian sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 (g) UU No 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian, adalah
-          Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Sedangkan menurut Kitab Undang Hukum Acara Pidana, pada Pasal 5 (1) disebutkan
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud
a.       Karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1.      menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.      mencari keterangan dan barang bukti;
3.       menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.      mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b.      atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.      penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2.      pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.      mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4.      membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat membantu, namun bilamana anda masih merasa kesulitan, anda bisa, menggunakan jasa LBH atau langsung mengadu kepada KOMPOLNAS

Sumber :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
3.      Undang-Undang No 2 Tahun 2002 (Tentang Kepolisian)