Semoga LSM ADIL semakin dapat diandalkan oleh masyarakat….
Salam Peduli, Saya Bayu Seno
tinggal di Purwokerto.
Saya sedikit ada masalah dengan
teman sendiri, sebut saja B …ya
sebenarnya dulu kita sangat akur dan sering terlibat bersama dalam
kegiatan-kegiatan, namun akhir-akhir ini hubungan saya dengan B menjadi tidak
baik karena saya merasa di tipu dan diakali oleh B, yaitu yang pada awalnya
saya kedatangan B , untuk meminjam uang
dari saya dengan alasan dia punya tunggakan cicilan mobil dan akan menutup
hingga lunas . Namun pada waktu itu saya benar-benar tidak punya uang dan B
terus memohon yang pada akhirnya B meminta saya untuk meminjami BPKB motor yang akan dia pinjamkan ke Koperasi, tetapi karena
BPKB tersebut ada pada Bapak saya jadi saya sampaikan apa adanya….namun B tetap
bermaksud untuk meminjam dan meminta dipertemukan dengan Bapak saya, akhirnya
saya pertemukan dan B menyampaikan maksudnya dengan alasan bilamana mobil nya
itu sudah terbayar BPKB mobil akan
diserahkan ke pada Bapak saya. Intinya BPKB motor diserahkan dan B menjaminkan
kepada salah satu Koperasi, namun B mengaku kepada Koperasi tersebut kalau
motor dan BPKB itu baru dia beli dan
blum balik nama, sehingga B membuat sendiri kwitansi jual beli untuk melengkapi
administrasinya. Singkatnya B telah mendapatkan uang sebesar Rp. 7 juta.. dngan
batasan waktu pengembalian selama 1 tahun. Singkatnya lagi B sama sekali tidak
mencicil, B juga tidak pernah kembali
menyerahkan BPKB nya, dan pada akhirnya motor tersebut deksekusi oleh Koperasi.
Perkara ini sudah saya laporkan
ke pada kepolisian setempat, namun al hasil ..penyidik menganggap dan bersih
kukuh bahwa perkara saya itu perkara PERDATA.. ujung punya ujung ternyata
sebagian Penyidik ternyata mengenali si B. ….
Mohon saran bagaimana ini …
apakah perkara saya ini benar-benar perkara PERDATA….
JAWABAN :
Terima kasih atas kunjunganya di
Blog kami, dan Terima kasih atas harapanya kepada kami.
Memahami keterangan anda, Pernahkah
mencoba bertemu dan duduk bersama untuk membicarakan tentang masalah tersebut
kepada teman anda itu (B), alangkah baiknya bila di coba dulu untuk berbicara
dari hati-ke hati barangkali moral dan hati nurani si B dapat terbuka dan
menaruh tanggung jawab nya atas kerugian anda, kalau memang merasa kesulitan
coba sampaikan dengan keluarganya, adik atau kakaknya atau mungkin orang
tuanya, sampaikan dengan baik untuk mengingatkan bahwa apa yang diperbuat B itu
salah dan merugikan.
Bilamana ditinjau secara hukum,
menurut pandangan kami teman anda (B) memenuhi unsur penipuan atau
perbuatan curang , sebagaimana Pasal 378 KUHP. Dalam KUHP
sendiri dirumuskan mengenai pengertian penipuan (Oplichting) pasal 378 yang
berbunyi :
“Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (Hoedaniqheid) palsu, dengan tipu
muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk
mengerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun,
menghapuskan piutang diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama
4 tahun”.
Tindak
pidana penipuan dalam bentuk pokok seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP,
terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Unsur Subjektif
:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum.
2.
Unsur-unsur
objektif
: Barang siapa : Menggerakkan orang lain Atau orang lain tersebut :
a.
menyerahkan
sesuatu benda
b.
mengadakan suatu perikatan utang
c.
meniadakan
suatu piutang.
3. Dengan memakai :
a.
sebuah
nama palsu
b.
suatu
sifat palsu
c.
tipu
muslihat
d.
rangkaian kata-kata bohong.
Menurut
keterangan anda, perkara ini sudah di laporkan ke Kepolisian, dan bilamana
pandangan penyidik bahwa perkara anda mengandung unsur Perdata atau karena dimungkinkan
ada pengkondisian karena kenal dengan B, mungkin anda perlu Koordinasi dengan PAMINAL di
Polres dan anda bisa menyampaikan keluhan anda.
Untuk
dapat membuktikan seseorang melakukan penipuan semestinya Kepolisian harus
melakukan penyidikan, dan anda tidak mengatakan apakah teman anda itu sudah
dilakukan penyidikan atau belum.
Tugas lingkup wewenang Kepolisian sebagaimana disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 (g) UU No 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian, adalah
-
Melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
Sedangkan menurut Kitab Undang Hukum Acara Pidana,
pada Pasal 5 (1) disebutkan
(1) Penyelidik
sebagaimana dimaksud
a.
Karena
kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan
dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang
bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan
menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab.
b.
atas
perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
2. pemeriksaan
dan penyitaan surat;
3. mengambil
sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa
dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Demikian penjelasan
dari kami, semoga dapat membantu, namun bilamana anda masih merasa kesulitan,
anda bisa, menggunakan jasa LBH atau langsung mengadu kepada KOMPOLNAS
Sumber :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)
3. Undang-Undang No 2 Tahun 2002 (Tentang
Kepolisian)