Salam sejahtera
Saya Sohibul Hoyali Purworejo.
Mau tanya bagaimana cara penyelesaian Pelanggaran kearifan lokal dan adakah dasar hukumnya tentang kearifan lokal.
Mohon penjelasan..Terimakasih.
JAWABAN
PELANGGARAN KEARIFAN LOKAL
Kearifan Lokal Dalam bahasa asing sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local knowledge”atau kecerdasan setempat “local genious”.
Sehingga KEARIFAN LOKAL dapat didifinisikan adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka.
Sistem pemenuhan kebutuhan mereka pasti meliputi seluruh unsur kehidupan ; agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, tehnologi, organisasi sosial, bahasa dan komunikasi, serta kesenian. Mereka mempunyai pemahaman, program, kegiatan, pelaksanaan terkait untuk mempertahankan, memperbaiki, mengembangkan unsur kebutuhan mereka itu, dengan memperhatikan ekolsistem (flora,fauna dan mineral) serta sumberdaya manusia yang terdapat pada warga mareka sendiri.
PENANGANAN PELANGGARAN KEARIFAN LOKAL
Penanganan konflik atau Pelanggaran Kearifan sosial dapat dilakukan melalui tiga pola.
Prakonflik, Yaitu kebijakan pemerintah seharusnya secara spesifik diarahkan untuk mencegah terjadinya konflik. Upaya pencegahan yang dirancang Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa Departemen Dalam Negeri (2002), antara lain mendeteksi dan menganalisis gejala awal yang mengarah kepada gangguan dan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Kemudian, menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi implementasi kebijakan publik dan meningkatkan kemampuan kontigensi terhadap berbagai konflik yang mengancam integrasi bangsa.
Penanganan saat konflik yaitu dengan mengkaji secara cepat dan tepat akar permasalahan dan menentukan skala prioritas. Pemenuhan kebutuhan primer dan perlindungan terhadap anak, perempuan, dan golongan cacat juga mutlak diperlukan. Tak kalah penting melakukan mediasi dan rekonsiliasi serta memberlakukan proses hukum tanpa pandang bulu.
Penanganan pascakonflik Yaitu dilakukan dengan memulihkan situasi sosiologis masyarakat dan memberi bantuan usaha kecil. Kemudian memulihkan pemulihan dan pelayanan publik, rehabilitasi fasilitas umum akibat konflik, dan optimalisasi peran lembaga adat. Berikutnya, meningkatkan dialog dan kerukunan antarwarga, pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan relokasi warga yang terkena dampak konflik.
Demikian yang bisa kami jelaskan, sepengetahuan kami Dasar hukum yang jelas belum ada dan sifatnya hanya mendasar pada nilai-nilai Demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD 1945 beserta amandemenya.
kalau yang berkopenten tidak mau di ajak mediasi apa ada alternatf lain dalam penyelesaian maslah tersebut. mohon penjelasannya trimaksh
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus