Jumat, 25 Mei 2012

MEMBAWA LARI SEPEDA MOTOR KREDITAN

Salam Sejahtera..hidup Lsm ADIL saya Heru Susanto dari kutoarjo purworejo,mohon penjelasan konsekuensi hukumnya. Begini..saya belum lama ini kredit sepeda motor disalah satu perusahaan pembiayaan, proses pembayaranya saya tergolong lancar dan tidak pernah nunggak. Pada suatu waktu ada salah seorang teman saya ada keperluan dan memohon kepada saya untuk menyewa sepeda motor saya selama kurang lebih 4 hari. setelah menimbang dan lain sebagainya maka saya serahkan sepeda motor berikut stnk nya untuk dia bawa ke luar kota. setelah 4 hari ternyata teman saya itu tidak juga mengembalikan, dan saya mencoba mendatangi ke ruamah orang tuanya, setelah mendengar penjelasan dari orang tuanya bahwa si anak tersebut sudah tidak lagi di purworejo karena 4 hari yang lalu pamit untuk bekerja di jakarta.. begitu mendengar itu saya kaget dan menceritakan kepada orang tuanya bahwa si anak telah menyewa sepeda motor saya... singkat cerita si teman saya ini suadah tidak dapat di hubungi lagi, dan bagaimana seharusnya yang saya lakukan...

JAWABAN ;
Terimaksaih mau mengunjungi blog kami.
Menyewakan,mengalihkan,menggadaikan sepeda motor yang masih dalam status hak guna (Dalam perjanjian pembiayaan) sebenarnya tidak diperblehkan, hal itu pasti sudah termuat dalam perjanjian dibawah tangan yang pernah anda tandatangani ketika anda melakukan perjajian pembiayaan dengan perusahaan yang tidak anda sebutkan itu.

langkah pertama yang mesti anda lakukan adalah menjelaskan duduk permasalahanya kepada keluarga atau orang tua nya,cobalah anda sampaikan dengan baik tentang perbuatan anaknya yang membawa lari sepeda motor anda...mintalah jalan penyelesaian yang baik.

namun bilamana tetap tidak ada penyelesaian, anda bisa segera menghubungi Perusahaan pembiayaan dengan menyampaikan permasalahanya,kalau memang harus ditempuh dengan hukum lakukanlah bersama-sama dengan kuasa perusahaan,sehingga teman anda bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal  Penggelapan. atau sesuai pasal 372 KUHP ;

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Demikian yang bisa saya sampaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar