Sabtu, 26 Mei 2012

SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN PERKARA PENADAHAN (480 KUHP)

Salam ..? saya AGUS
Mohon penjelasan , saya punya  adik yang  membuka bengkel kecil-kecilan, saya akui biarpun bengkelnya kecil tapi pasienya lumayan banyak.
Pada suatu hari adik saya ini dititipi sepeda motor oleh salah satu temanya, yang mengaku kalau sepeda motor tersebut miliknya yang baru saja beli dari seseorang, sepeda motor tersebut dibiarkan saja selama berhari-hari tanpa ditengok oleh pemiliknya. Namun tiba-tiba adik saya ini di telepon okeh temanya itu agar sepeda motor miliknya yang dititipkan untuk dibongkar saja menjadi batangan batangan karena tidak dilengkapi dengan BPKB jadi susah untuk dijual, dan sekalian meminta bantuan untuk dijualkan bilaman ada orang membutuhkan onderdilnya., dan adik saya menuruti saja.. bahkan onderdil tersebut karis terjual.
Tiba-tiba tanpa disangka sangka adik saya didatangi polisi yang menanyakan tentang keberadaan sepeda motor tersebut..karena tidak merasa bersalah dan lain-lain adik menceritakan kejadianya, namun kemudian adik saya dibawa ke kantor polisi mengingat sepeda motor itu hasil dari kejahatan. sedangkan aadik saya benar-benar tidak tau menahu....tapi tetap ditangkap, sehingga di tahan  pihak kepolisian... apakah penangkapan tersebut dibenarkan oleh hukum ?
Sukses ADIL...

JAWABAN
Terima kasih anda sudah mengunjungi blog kami.
Bahwa penangkapan yang dilakukan Polisi terhadap adik anda kemungkinan mempunyai dasar yang kuat, dan anda bisa menanyakan dasar penangkapanya kepada polisi atau penyidik,dan atau semestinya menurut aturan keluarga juga harus diberi tau adanya penangkapan maupun penahanan...dan anda tidak menceritakan apakah keluarga anda menerima pemberitahuan atau tidak....

Dalam hal  penangkapan Polisi harus merujuk pada KUHAP. (Kitab Undang Hukum Acara Pidana) Yakni ada beberapa syarat sah dan tidaknya suatu tindakan kepolisian dalam melakukan suatu perbuatan yang di duga keras telah menimbulkan merugikan bagi orang lain atau masyarakat.
Sebagaimana disebutkan pada pasal 16 KUHAP “ bahwa
  1. Demi kepentingan peneyelidikan penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangakapan
  2. Demi kepentingan penyidikan , penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Perintah penangkpaan juga  dilakukan terhadap  orang yang diduga keras melakukan tindak pidana  berdasarkan bukti permulaan yang cukup.” sebagaimana disebutkan dalam  pasal  17 KUHP “
Jadi pelaksanaan tugas penangkapan oleh petugas kepolisian Negara Repoblik Indonesia harus dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantunkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejadian perkara kejahatan yang di persangkakan serta tempat ia diperiksa.
Namun bila menganalisa cerita anda, kemungkinan adik anda tersangku perkara PENADAHAN sesuai dengan pasal 480 KUHP, yang bunyinya :

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah:
  1. Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai,  menerima sebagai hadiah  atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
  2. Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan”;
 Bahwa atas pasal tersebut, Orang dikatakan menadah apabila ia: 
  1. membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan atau karena mau mendapat untung; 
  2.  menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
Seseorang dapat dikatakan melakukan perbuatan menadah adalah
orang yang mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang tersebut diperoleh karena kejahatan. Suatu barang dapat dikatakan sebagai barang dari hasil kejahatan dengan penjelasan :
Barang yang diperoleh dari kejahatan seperti yang diperoleh dari kejahatan seperti barang hasil pencurian, penggelapan, penipuan atau pemerasan. Barang-barang ini keadaanya sama saja dengan barang-barang lain yang bukan berasal dari kejahatan. Dapatnya kita mengetahui bahwa barang itu berasal dari kejahatan, dilihat dari hasil penyelidikan tentang asal mula dan caranya barang itu berpindah tangan;
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, bilamana memang penangkapan adik anda tidak sesuai dengan keadaan seperti yang kami jelaskan diatas, maka anda atau keluarga anda bisa upaya hukum dengan meminta bantuan pengacara atau LBH  yang ada di daerah anda.

Dasar hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.(KUHAP) 
  2. Kitab Undang Hukum Pidana

5 komentar:

  1. saya mau tanya,
    suami saya menggadai 2 mobil sebesar 40 juta, mobil tersebut di dapat dari C, dan C mendapat kan mobil dari B. Setelah 1 minggu kemudian B meminjam 1 mobil yg telah kami gadai. Mobil yang di pinjam belum kembali. Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang kami gadai tersebut adalah milik A yang di rental oleh Si B. Dalam kasus ini, apakah posisi kami bisa disebut penadah atau tidak? kami takut karena diancam akan dikenakan pasal 480 kuhp. mohon tanggapannya trima kasih.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. maaf mau tanya gan.... 1 tahun yg lalu saya tidak sengaja membeli hp curian... dan sy di bawa ke kantor sebagai penadah tp si penjual melarikan diri.. tp waktu itu saya di bebas kan nah 1 tahun berlalu sy mendapat surat panggilan lagi soal masalh hp itu.... apa sy akan di tahan sebagai penadah klo memenuhin panggilan polisi itu. makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah gimana ni adek saya sedang ngalami yg gini tolong balas ke priskilla12joy@gmail.com

      Hapus
  4. saya mau tanya..
    saya punya teman pd suatu hari dia mau pinjam uang dgn cara mengadaikan motor sebsar 1jt.tp saya tolak krn tak ada uang,dan stelah itu saya btengkar dgn nya krn utang nya yg lama belm lunas,stlah 2 minggu org tsb ditangkap krn mslh curanmor dan dia bilang pd polisi mtr tsb ada pd saya digadaikan tp nyatanya mtr tsb udh dijual nya tp saya dituduh oleh polisi sebagai penadah ,, jd bagaimana saya harus perbuat tlng bantuannya...

    BalasHapus